Arsip Blog
-
▼
2015
(13)
-
▼
Juli
(13)
- Menjadi wirausaha, sebuah harapan dan tantangan
- Instansi diminta Gunakan Aplikasi SAPK untuk Database
- Pemanggilan Calon Peserta Diklat Dasar Bagi Penyul...
- Tentang IA
- Maksud dan Tujuan IA
- Cara Memperkenalkan Produk
- Menekuni Dunia Bisnis, Apakah Semudah Dalam Buku ?
- Menjadi Entrepreneur Yang Berhasil
- RESOLUSI SWASEMBADA DAGING DAN SUSU MELALUI OPTIMA...
- PRAKTEK KOMPETENSI PESERTA DIKLAT BAGI PENYULUH PE...
- Untung mana memelihara sapi atau domba ?
- Pertemuan Koordinasi Pengelolaan Website 2012
- Mengenal Teknis Pemotongan
-
▼
Juli
(13)
Diberdayakan oleh Blogger.
Dalam melaksanakan tugas fungsi Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu sebagai salah satu Eselon II UPT BPPSDMP Lingkup Kementerian Pertanian memiliki 3 (tiga) eselon III yaitu Bagian Umum, Bidang Program dan Evaluasi dan Bidang Penyelenggaraan Pelatihan serta memiliki 7 (tujuh) eselon IV yaitu Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga, Subbagian Perlengkapan dan Instalasi, Subbagian Keuangan, Seksi Program dan Kerjasama, Seksi Evaluasi dan Pelaporan, Seksi Pelatihan Aparatur dan Seksi Non Aparatur serta Kelompok Jabatan Fungsional (Widyaiswara dan Arsiparis), seperti struktur organisasi dibawah ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 105/Permentan/OT.140 /10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tersebut, maka masing-masing eselon III menjalankan fungsi sebagai berikut :
1. Bagian Umum
Bagian umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, instalasi dan sarana teknis.
Dalam melaksanakan tugasnya, bagian umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga;
b. Pelaksanaan urusan keuangan;
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan, instalasi dan sarana teknis.
Bagian Umum terdiri atas :
a. Subbag kepegawaian dan rumah tangga
b. Subbag keuangan
c. Subbag perlengkapan dan instalasi
2. Bidang Program dan Evaluasi
Bidang program dan evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerjasama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan dibidang peternakan, pengembangan kelembagaan pelatihan peternakan swadaya, pemantauan dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi pelatihan dan pelaporan.
Dalam menjalankan tugasnya, bidang program dan evaluasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama;
b. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan peternakan swadaya;
d. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang peternakan;
e. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan.
Bidang program dan evaluasi terdiri atas :
a. Seksi program dan kerjasama
b. Seksi evaluasi dan pelaporan
3. Bidang Penyelenggaraan Pelatihan
Bidang penyelenggaraan pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak bagi aparatur dan non aparatur pertanian, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
Dalam menjalankan tugasnya, bidang penyelenggaraan pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. Pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur di bidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak;
b. Pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis dan profesi bagi aparatur dan non aparatur dibidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak;
c. Pemberian pelayanan penyelenggaraan pengembangan model dan teknik pengelolaan fungsional dan teknis aparatur dan non aparatur;
d. Pengelolaan unit inkubator usaha tani.
Bidang penyelenggaraan pelatihan terdiri atas :
c. Seksi pelatihan aparatur
d. Seksi pelatihan non aparatur
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional widyaiswara mempunyai tugas :
a. Melakukan penyusunan bahan standar kompetensi kerja (SKK) di bidang pertanian;
b. Melakukan pelatihan fungsional di bidang peternakan bagi aparatur;
c. Melakukan pelatihan teknis di bidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam dan luar negeri;
d. Melakukan pelatihan profesi di bidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak bagi aparatur dan non aparatur;
e. Melakukan uji kompetensi di bidang peternakan;
f. Melakukan penyusunan paket pembelajarn dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan;
g. Melakukan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak;
h. Melakukan pemberian konsultasi dibidang peternakan;
i. Melakukan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur;
Melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.