Flag Counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Dasar Hukum dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 105/Permentan/OT.140/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu. BBPP Batu adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan dibina oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian.
Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu mempunyai tugas pokok : “Melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian”.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok, BBPP Batu memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerjasama;
  2. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja (SKK) di bidang peternakan;
  4. Pelaksanaan pelatihan fungsional dibidang peternakan bagi aparatur;
  5. Pelaksanaan pelatihan teknis dibidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam dan luar negeri;
  6. Pelaksanaan pelatihan profesi dibidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak bagi aparatur dan non aparatur;
  7. Pelaksanaan uji kompetensi di bidang peternakan;
  8. Pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan;
  9. Pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pasca panen dan pengolahan hasil ternak;
  10. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan peternakan swadaya;
  11. Pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang peternakan;
  12. Pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan dibidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur;
  13. Pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian;
  14. Pengelolaan unit inkubator usaha tani;
  15. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang pelatihan peternakan;
  16. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
  17. Pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, perlengkapan dan instalasi BBPP Batu.

- Copyright BBPP Batu, Malang © -