Posted by : Unknown Selasa, 07 Juli 2015


Instansi diminta Gunakan Aplikasi SAPK  untuk Database
Jakarta, Seluruh Instansi Pemerintah diminta menggunakan 1 aplikasi dalam penyusunan database kepegawaian. Aplikasi yang dimaksud adalah Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), dimana dengan menggunakan SAPK entry data kepegawaian yang dilakukan instansi dapat langsung terkoneksi database BKN, hal itu disampaikan Deputi INKA Yulina Setiawati Ningsih Nugroho.
Sekretaris utama BKN Edy Sujitno juga menyampaikan bahwa database kepegawaian yang sudah dibangun sekarang harus terintegrasi secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan sistem kepegawaian yang terintegrasi akan mempermudah pelayanan administrasi kepegawaian. Standardisasi tertib administrasi dalam bentuk fisik dan elektronik dapat menghasilkan data yang akurat, termasuk pertukaran data kepegawaian untuk menjadi acuan pengelolaan data instansi dan database BKN. Peserta Sosialisasi SOP Rekonsiliasi Database Instansi Pusat.
Dalam kegiatan tersebut Deputi INKA BKN juga menjelaskan bahwa data merupakan dasar dalam pengambilan kebijakan perencanaan masa depan, pengawasan, dan perencanaan pegawai, yang tentunya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Sumber : BKN, 2012

- Copyright BBPP Batu, Malang © -